Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi
Nama Anggota
Kelompok 4 :
Achmad Reza Mulia
(28216110)
Ai’sha Wirastri
Putri (20216425)
Tika Karlita (27216391)
A. PENGERTIAN
KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No.25/1992 tentang
“Perkoperasian”. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas
kekeluargaan.
Berdasarkan
batasan ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1) Koperasi
adalah Badan Usaha ( Business Enterprise)
Sebagai badan
usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam
suatu sistem usaha bisnism dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa
memperoleh laba.
2) Koperasi
adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti
bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU Nomor 25
Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk
organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Bada n
Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah
bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
3) Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “Prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip Koperasi
Indonesia dan secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati
diri koperasi.
4) Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem
perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak
semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
5) Koperasi
Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”
Keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi
dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya
berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud
adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang
berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
B. JENIS-JENIS
KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokkan
koperasi. Cara-cara atau kriteria-kriteria yan digunakan untuk pengelomppokan
itu tentunya dari suatu negara ke negara lain berbeda-beda.
Untuk memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu
satu sama lainnya, Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau
kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan, dan fungsi
ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagai kriteria seperti
tersebut diatas itu selanjutnya disebut penjenisan. Dalam perkembangan kriteria
yang digunakan berubah-ubah dari waktu ke waktu.
Peraturan
Pemerintah No.60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (Pasal 2),
mengatakan sebagai berikut:
(1)
Pada
dasrnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang
didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
(2)
Dalam
peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau
tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.
Berdasarkan ketentua seperti tersebut dalam Pasal 2 PP 60/1959, maka
terdapatlah 7 koperasi (Pasal 3) yaitu:
1)
Koperasi
Desa
2)
Koperasi
Pertanian
3)
Koperasi
Peternakan
4)
Koperasi
Perikanan
5)
Koperasi
Kerajinan / Industri
6)
Koperasi
Simpan Pinjam
7)
Koperasi
Konsumsi
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi lain
dapat didirikan asalkan sesuai dengan Undang-Undang Koperasi dan Peraturan
Pemerintahnya.
Ir. Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi” (1964) menyebutkan
adanya pengelompokkan dari bermacam-macam koperasi menurut Klasik.
Pengelompokkan (penjenisan) menurut Klasik tersebut hanya mengenal adanya 3
jenis koperasi, yaitu:
·
Koperasi Pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi
distribusi, warung andil dan sebagainya); tujuan dari koperasi ini ialah
membeli barang-barang yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi
barang-barang itu kepada mereka.
·
Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi; Tujuan dari koperasi ini ialah mengerjakan sesuatu
pekerjaan bersama-sama.
·
Koperasi Simpan Pinjam; Tujuan dari
perkumpulan ini adalah memberi kesempatan kepada anggota-anggotaya untuk
menyimpan dan meminjam uang.
Tentang 3 buah jenis koperasi, yang
menurut Ir. Kaslah A. Tohir merupakan produk dari pengelompokkan menurut
Klasik, sebelumnya juga telah dikemukakan oleh Bapak Margono Djojohadikoesoemo
dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” (1941), yang disebutnya
sebagai:
·
Spaar
dan Crediet Coorperatie, untuk koperasi simpan pinjam
·
Verbruiks
atau Winkel Coorperatie, untuk koperasi pemakain
·
Productie
Coorperatie, untuk koperasi penghasil atau produksi
Disamping
itu Bapak Margono juga menyebutkan adanya beberapa jenis koperasi lain,
diantaranya:
1.
Koperasi
Pemberantas Utang ( Schulbevrydigingscooperatie)
Koperasi ini didirikan dalam rangka pelaksanaan Program
Pemberantasan Utang, yang dimulai dalam permulaan yahun 1937. Tujuan dari
koperasi jenis ini adalah melenyapkan utang-utang kaum produsen kecil yang
sudah bertahun-tahun lamanya tergadai sawah, kebun kelapa, kebun mangga, dan
kebun jeruknya. Sebagai jaman bagi Algemene Volkscrediet bank yang meminjamkan
uang itu, maka bagi orang-orang yang sudah dibebaskan dari utang-utangnya, di
tiap-tiap desa, diatur dalam sebuah koperasi
2.
Koperasi
Lumbung
Ada 4 macam
koperasi Lumbung,yaitu:
a)
Lumbung
bibit
Tujuannya untuk memajukan hal pemakaian bibit yang baik
dan terpilih.
b)
Lumbung
ijon
Koperasi ini memberikan kredit kepada petani, tetapi
dibayar kembali dengan padi dan padi tersebut
akan dijual oleh lumbung pada waktu harga sedang naik.
c)
Lumbung
kredit
Cara bekerja lumbung ini, seperti lumbung desa, yaitu
memberi kredit/pinjaman berupa padi kepada petani dan dembalikan dalam bentuk
padi pula.
d)
Lumbung
pajak
Padi yang akan dijual oleh petani ditahan oleh koperasi,
sambil menunggu “datangnya” harga yang pantas. Hasil dari penjualan tersebut
oleh koperasi dibayarkan kepada pajak dan jika ada sisanya dibagi-bagikan
kepada anggota-anggota yang terkait
3.
Bank
Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
Didirikan oleh 9 buah koperasi tingkat induk ang
berkududukan di Jakarta, yaitu: Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (INKOPAD),
Induk Koperasi TNI Angkatan Laut (INKOPAL), Induk Koperasi TNI Angkatan Udara
(INKOPAU), Induk Koperasi Kepolisian (INKOPOL), Induk Koperasi Pegawai Negeri
(IKPN), Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI), Induk Koperasi Veteran
Republik Indonesian(INKONVERI) dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI).
Bukopin mendapat persetujuan badan hukumnya pada tanggal 10 Juli 1970 tetapi
usaha perbankannya baru dimulai pada bulan Maret 1971. Tetapi pada tanggal 25
Februari 1993 status badan hukum Bukopin telah diubah dari badan hukum koperasi
menjadi badan hukum Perseroan Terbatas.
4.
Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
Untuk menyonsong pertumbuhan berbagai jenis koperasi,
yang dalam perkembangannya tentu akan menyebabkan kenaikan jumlah dana/modal
yang akan diminta oleh gerakan koperasi, maka pada tahun 1970, pemerintah dalam
hal ini Departemen Transmigrasi dan Koperasi telah mendirikan Lembaga Jaminan
Kredit Koperasi (LJKK).
5.
Koperasi
Asuransi Indonesia (KAI)
Didirikan pada tanggal 20 Oktober 1976 dengan nama
Koperasi Jaminan Karya Rakyat, yang kemudian diubah menjadi Koperasi Asuransi
Kredit Indoneisa pada tahun 1980. Digunakannya nama Koperasi Jaminan Karya
Rakyat pada waktu didirikan, disebabkan karena peraturan yang ada pada waktu
itu hanya memperbolehkan organisasi yang berbadan hukum PT saja yang boleh
bergerak di bidang asuransi.
6.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Pembentukan Koperasi
Unit Desa didahului dengan berdirinya BUUD/KUD ( Badan Usaha Unit Desa/
Koperasi Unit Desa) yang mendasar pada Inpres No.4 Tahun 1973.
Tujuan pembentukan KUD adalah:
a)
Menjamin
terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan
secara efektif dan efisien.
b)
Memberikan
kepastiann bagi para petani produsen khususnya, serta masyarakat desa pada
umumnya, bahwa mereka tidak hanya mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta
meningkatkan produk sendiri, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan
menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraannya.
7.
Koperasi
Jasa Audit
Koperasi Jasa Audit yang pertama didirikan adalah KJA
Nur’aini di Yogyakarta pada tanggal 20 Januari 1982 dan kemudian pada tahun itu
disusul oleh KJA Soca Baskara di Jawa Timur, KJA Kertha Jasa di Bali, KJA Ainun
di Kalimantan Selatan, KJA Pembina di Sulawesi Utara, KJA Hadayani di Sumatera
Utara dan KJA Andika di Jawa Barat.
8.
Koperasi
Pembiayaan Indonesia
KPI yang didirikan pada tahun 1990 ini mula-mula
didirikan oleh 10 buah koperasi dan kini
anggotanya menjadi 24 buah koperasi. Izin operasi dari KPI didirikan oleh Departemen Keuangan pada tahun
1991, yang meliputi :
·
Leasing
(Sewa-guna atau sewa-beli barang modal)
·
Factoring
(Anjak Piutang)
·
Costumer
Finance
·
Venture
Capital ( Modal Ventura)
9.
Koperasi
Dsitribusi Indonesia
Sebagai akibat dari krisis moneter yang melanda
perekonomian Indonesia menjelang akhir abad ke-20, terjadilah lonjakan harga
serta kelangkaan bahan pokok sehari-hari. Menghadapi keadaan yang demikian ini,
Koperasi-koperasi sekunder tingkat
nasional (Induk-induk Koperasi) pada tanggal 19 Juli 1998 membentuk Konsorsium
Distribusi Indonesia.
c. Permodalan Koperasi
1.
Sumber Modal
Koperasi
Sebagaimana diuraikan
dalam Undang-undang Koperasi, bahwa sumber modal koperasi terdiri dari beberapa
jenis yaitu berupa simpaan-simpanan baik pokok, wajib maupun sukarela dan
cadangan-cadangan yang dikumpulkan dari SHU yang merupakan kekayaan koperasi
Disamping itu koperasi
juga memiliki modal yang bersifat potensial yang didasarkan pada sikap anggota
terhadap koperasinya. Modal ini dapat besar dan dapat pula kecil nilainya
berkaitan dengan besar/kecilnya kesadaran orang dalam berkoperasi
Selain sumber seperti
diuraikan diatas, yang disebut juga sebagai modal intern. Koperasi dapat pula
menambah modalnya yang berasal dari sumber ekstern yang berasal dari pinjaman
dan atau simpanan-simpanan/deposito dari luar keanggotaan koperasi termasuk
pula dalam sumber ekstern ini misalnya berbagai fasilitas yang berasal dari
pemerintah
Simpanan wajib adalah
simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk menyetornya dalam waktu dan
kesempatan tertentu Simpanan ini dapat ditarik kembali dengan cara dan waktu
yang ditentukan koperasi, oleh Anggaran Dasar, ART dan keputusan- keputusan RA
dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
Pada dasamya simpanan
sukarela dapat diterima dari non anggota. Simpanan itu merupakan suatu jumlah
tertentu dalam nilai uang yang diserahkan pada koperasi mungkin oleh anggota atau
bukan anggota atas kehendak sendiri.
Seperti diuraikan di
atas, selain simpanan maupun kredit dar pihak ketiga, modal tersebut dapat pula
dibentuk dari cadangan yang diperoleh dari laba. Dalam hubungan memperbesar
modal dapat melalui cara sebagai berikut:
a.
Pembentukan cadangan
b.
Laba dari setiap anggota.
Pada cara yang disebut
pertama, maka tidak saja ditujukan untuk memperbesar modal, tetapi juga uhtuk
meringankan beban yang timbul dari adanya kegagalan/kerugian usaha, melalui
pengum- pulan laba yang ditahan pada kondisi baik guna menjaga, likuiditas dan
dapat pula untuk ekspansi (perluasan) usaha.
Sedangkan pada cara
yang kedua di atas, sebagian laba dari setiap anggota dikhususkan untuk
memperbesar modal anggota koperasi yang bersangkutan.
Para anggota
berkemungkinan tidak selalu menyetujui pem- bentukan cadangan, sebab laba yang
merek a terima untuk pemben- tukan cadangan itu menjadi otomatis milik
koperasi. Namun demi kian diperlukan tingkat kesadaran yang tinggi dari setiap
anggota. Sebab dengan adanya kemungkinan mobilitas anggota yang bebas di dalam
berkoperasi maka akan dapat menimbulkan kedudukan koperasi menjadi kritis.
Setiap koperasi harus
tetap berusaha memupuk modal intem sebesar-besamya betapa pun menariknya dan
seringkali terpaksa menerima modal ekstem. Hal ini untuk menghindaii
ketergantungan kepada pihak luar, sebab dana dari pihak luar tersebut harus
tetap sebagai bagian pelengkap saja dari keseluruhan modal koperasi.
2.
Lembaga-lembaga
Modal Ekstern sebagai Koperasi Penunjang
Untuk keperluan
pemenuhan kebutuhan modal estern tersebut maka diperlukan lembaga-lembaga atau
koperasi-koperasi lainnya yang mampu menjadi penyedia modal dimaksud. Hal ini
sesuai dengan UU Koperasi pada pasal 18 UU No. 19/1967 dalam penjelasannnya
dinyatakan bahwa “Yang dimaksud disini dengan oranisasi koperasi jenis lain
ialah koperasi yang dibutuhkan oleh koperasi-koperasi yang mendirikan untuk
memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk kesejahteraan, misalnya Bank Koperasi,
atau Koperasi Asuransi dan lain sebagainya yag disebut sebagai “Koperasi
Penunjang”
d. Struktur Organisasi
Koperasi
Struktur, kata lainnya
adalah bagan atau susunan. Sedangkan istilah Organisasi berasal dari perkataan
bahasa Yunani "Organon" yang dimaksudnya:alat/perkakas. Dengan
demikian organisasi dapat diartikan : Sebagai suatu alat yang digunakan dalam
rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh scbab itu struktur
organisasi dapat dijelaskan sebagai suatu susunan dari alat-alat yang digunakan
dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Struktur organisasi ini
tercipta sebagai hasil dari proses peng- organisasian. Dan ini merupakan rangka
dasar hubungan formal yang telah ditetapkan, yang membatasi kedudukan antar
alat organi sasi dengan tujuan organisasi. Adapun tujuannya adalah membantu
mengatur dan mengarahkan usaha-usaha dalam organisasi sedemikian rupa sehingga
usaha tersebut terkoordinir dan sejalan dengan tuju- an-tujuan organisasi.
Susunan atau Struktur Organisasi Koperasi dapat dibedakan dalam 2 kategori,
yaitu
1.
Dimensi dalam (intem) organisasi koperasi
2.
Dimensi luar (extem) organisasi koperasi.
as.1.
Dimensi dalam (intern) organisasi Koperasi
Prof. Dr. JI.
Mey dan Drs.. P.M.M.H. Suei, mengatakan, bahwa'9 Hal-hal yang menimbulkan
masalah yang merupakan inti dani isahan pimpinan dan pelaksanaan nam teori
organisasi intem, adalah: "Pemi serta pengkhususan pimpinan sendiri."
Sesuai dengan UU No. 12/1967. Organisasi intern koperasi
yang disebut sebagai alat kelengkapan organisasi koperasi terdini dari Rapat
Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa. Namun demikian bagi kepentingan koperasi
dapat diadakan Dewan Penasi- hat. Bahkan lebih dari itu juga masih dibenarkan.
Dewasa ini struktur intem organisasi koperasi makin memanjang dan meluas
sejalan de- ngan makin kompleksnya tugas/kegiatan baik pengurus maupun
koperasinya, sehingga diperlukan peran karyawan (termasuk manajer) masuk
manajer).
ad.2.
Dimensi luar (extern) Organisasi Koperasi
Dimensi luar organisasi koperasi adalah berbagai
kesatuan organisasi yang Ada diluar koperasi
B. Dimensi
Intern Organisasi Koperasi
Dari uraian di atas maka struktur organisasi
koperasi dilihat dari dimensi organisasi intern koperasi secara komprehensif
dapat disusun sebagai berikut:
1.
Anggota-anggota
2.
Rapat Anggota
3.
Pengurus
4.
Badan Pemeriksa
5.
Dewan Penasihat
6.
Manajer
7.
Kepala Bagian
8.
Pegawai.
Selanjutnya gambar Struktur Organisasi Intern
tersebut, seperti nampak pada gambar (1)
Gambar 1:
Keterangan :
A =
Anggota
RA = Rapat
Anggota
BP = Badan
Pemeriksa
P = Pengurus
DP = Dewan
Penasihat
M =
Manajer
KB = Kepala
Bagian
P =
Pegawai
e. Pembagian SHU (Sistem
Hasil Usaha)
1.
Penerimaan Ideologi Koperasi dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Perhatikan bunyi pasal
34 ayat (1) SHU Koperasi adalah pen- dapatan koperasi yang diperoleh di dalam
satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun
buku yang bersangkutan. Ayat (2) dan pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota.
Kemudian ayat (3) pasal
ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan
untuk anggota dibagi untuk dana sosial. Dengan lain perkataan bahwa dana sosial
bisa terjadi jika sisa hasil usaha itu cukup tinggi. Dapat juga diartikan bahwa
dana sosial itu berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun buku itu, sebab yang
dinamakan laba pada hakikatnya adalah pendapatan koperasi setelah dikurangi
biaya-biaya.
Bagaimana mungkin dana
sosial itu bisa terjadi jika laba yang diperoleh koperasi pada tahun itu nihil
misalnya? Unutk itulah antara lain fungsi laba yang diperoleh koperasi itu.
Oleg Karena itu, maka efisiensi yang paling baik adalah jalan yang utama untuk
mencapai efektifitas organisasi koperasi Dan dengan jalan yang sama laba maksimum
bagi koperasi itu terwujudkan pula. Adalah sangat bijak- sana jika laba
maksimum yang diperoleh koperasi itu untuk sebagian dipergunakan bagi dana
sosial. Penerima dana sosial itu barangkali tidak perlu anggota koperasi
sendiri, orang-orang luar pun, seperti panti-panti asuhan/anak yatim piatu,
adalah penerima dana sosial ko- perasi yang paling membutuhkannya.
Dan sudah tentu bahwa
hukum-hukum biaya yang biasa juga dipergunakan pada lain-lain badan usaha,
perlu diperhatikan ko- perasi, agar supaya laba yang diperoleh yang kemudian
antara lain dipergunakan untuk dana sosial bisa lebih besar pula.
Untuk menjelaskan
kondisi di atas maka harus ditelusuri kembali kaidah-kaidah yang disebut
sebagai sendi-sendi dasar koperasi. Oleh karena pada dasamya pengaturan
terhadap SHU koperasi yang terdapat di dalam UU. No. 12/1967 pasal 34 seperti
diuraikan di atas adalah tidak terlepas dari bentuk pengejawantahan sendi dasar
koperasi.
Dalam hubungan ini
dapat di ketengahkan perumusan dari ideologi koperasi tersebut oleh Haris H.
Munker berdasarkan pikiran-pikiran, konsep-konsep, praktek-praktek yang
dilakukan gerakan koperasi di banyak negara, dalam bentuk gagasan pokok tentang
demokrasi dan keadilan sebagai berikut:
Demokrasi, mempunyai
akar yang kuat, dalam cita-cita perkoperasian mengenai keadilan, kebebasan dan
kegotongroyongan dan sebagai akibatnya berusaha untuk "memanusiakan"
pengen- dalian perusahaan sampai batas-batas yang dimungkinkan tanpa
pengorbanan efisiensi perusahaan. Oleh karena itu koperasi selalu menyatakan
dirinya sebagai kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal, hingga
pengendalian perusahaan ada di tangan Rapat Anggota sebagai kekuatan tertinggi
atas dasar.hak suara yang sama bagi semua anggota ialah satu anggota satu
suara, lepas dari besamya modal anggota yang ditanam dalam koperasi. Karena
asas demokrasi inilah proses perkembangan koperasi selalu terjadi dari bawah
dan tidak dipaksakan dari atas. Pembatasan bunga terhadap modal yang ditanam
dalam koperasi merupakan ciri lain dalam menempatkan modal dalam kedudukan yang
lebih rendah dari manusia. Keadilan, keinginan akan kebenaran, keadilan dan
kejujuran mendasari kelahiran koperasi sejak semula, timbul sebagai akibat dari
ketidakadilan dan kesewenang-wenangan dalam sistem eko-nomi kapitalistis. Asas
ini selanjutnya dijabarkan dalam bentuk:
1. Perlakuan
yang sama bagi semua anggota
2. Peniadaan
motif mengejar keuntungan dan menggantikannya dengan motif pelayanan yang
sebaik-baiknya,
3. Pembagian
sisa hasil usaha sebanding dengan transaksi/jasa
4. Pemberian
imbalan jasa yang terbatas terhadap modal yang ditetapkan dalam koperasi
5. Sisa
hasil usaha yang diperoleh dari bukan anggota tidak boleh dibagikan kepada para
anggota
6. Menjamin
mutu yang terbaik dari barang dan jasa yang disampaikan kepada para anggota dan
masyarakat serta perlakuan yang adil dan benar terhadap mereka yang bekerja di
koperasi.
Dengan adanya cita-cita
demokrasi dan keadilan seperti yang dikemukakan oleh Hans H. Munker tersebut di
atas, koperasi dengan tegas menolak motif mengejar keuntungan (profit motive)
dalam kegiatan usahanya, kemudian mengganti dengan motive memberi pelayanan
(service motive), seperti yang dikemukakan oleh Dr. Sri Edi Swasono
bahwa"o) koperasi tidak dikemukakan oleh "Er- werbsprinzip",
tetapi oleh "Bedarfdeckungsprinzip", bukan oleh keuntungan (profit)
tetapi keperluan bersama. Hal ini tidak berarti keuntungan tidak penting.
Keuntungan (profit) bukan menjadi tujuan, tetapi merupakan akibat kerjasama.
"Keuntungan" dalam koperasi adalah dalam arti benefit, yaitu yang
berupa "terpenuhinya kebutuhannya bersama", misalnya mendapatkan
bahan mentah lebih murah memperoleh kepastian pasaran dengan harga yang pantas
murah, memperoleh barang konsumsi lebih baik dan murah, memperoleh akses lebih
mudah dan murah dalam kegiatan simpan pinjam dan lain-lain.
"Keuntungan" (benefit) dalam koperasi tidak sama dengan keuntungan (profit)
dalam badan usaha non-koperasi bukanlah identik dengan profit, tetapi on top of
benefit atau on top of "profit". Tanpa SHU positif koperasi tetap
dapat memperoleh benefit atau keuntungan bersama itu "
SHU, kalau pun ada, akan dibagikan kepada para anggota
ko- perasi sesuai/sebanding dengan jumlah transaksi dari anggota yang
bersangkutan dalam kegiatan koperasi sehari-hari.
2.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Terhadap cara dan
besarnya pembagian SHU oleh UU. No. lch 12/1967 adalah diserahkan kepada
kesepakatan para anggota koperasi yang kemudian dituangkan dalam AD/ART
koperasi.
Selain itu juga harus
diadakan pemisahan antara penggunaan ang pendapatan yang diperoleh dari
pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga termasuk bukan
anggota. Bagian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga,
termasuk bukan anggota tidak dibagikan kepada anggota, karena bagian pendapatan
ini bukan diperoleh dari jasa anggota.
Oleh karena itu SHU
yang berasal dari anggota dalam kegiatan koperasi dibagikan untuk cadangan
koperasi, untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya, untuk dana
pengurus, dana pegawai/ karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial dan
dana pembangunan daerah kerja.
Sedangkan SHU yang
berasal dari usaha yang diadakan untuk non anggota dibagi-bagikan untuk semua
aspek yang disebutkan di atas kecuali untuk para anggotanya, yaitu untuk
cadangan koperasi, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan, dana
sosial, dana pembangunan daerah kerja.
Daftar Pustaka :
Drs. Hendrojogi, M.Sc. 2012. Koperasi: Asas-asas, Teori, dan Praktik. Jakarta: PT Rajawali Pers
Arifin Sitio,. Dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi. Jakarta: Erlangga
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si Dan Edilius, S.E. 1992. KOPERASI DALAM TEORI Dan PRAKTEK.
Jakarta: PT Rineka Cipta

Komentar
Posting Komentar