Organisasi Koperasi



Organisasi Koperasi
Nama Anggota Kelompok 4 :
Achmad Reza Mulia (28216110)
Ai’sha Wirastri Putri (20216425)
Tika Karlita (27216391)

A.  PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No.25/1992 tentang “Perkoperasian”. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Berdasarkan batasan ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1)    Koperasi adalah Badan Usaha ( Business Enterprise)
Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnism dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.

2)    Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU Nomor 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi primer dan 3 Bada n Hukum Koperasi untuk koperasi sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.

3)    Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “Prinsip-prinsip koperasi”
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada 7 prinsip Koperasi Indonesia dan secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.

4)    Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan usaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.

5)    Koperasi Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”
Keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.

B.  JENIS-JENIS KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokkan koperasi. Cara-cara atau kriteria-kriteria yan digunakan untuk pengelomppokan itu tentunya dari suatu negara ke negara lain berbeda-beda.
Untuk memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya, Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti: lapangan usaha, tempat tinggal para anggota, golongan, dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagai kriteria seperti tersebut diatas itu selanjutnya disebut  penjenisan. Dalam perkembangan kriteria yang digunakan berubah-ubah dari waktu ke waktu.
Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi (Pasal 2), mengatakan sebagai berikut:
(1)   Pada dasrnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi.
(2)   Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi.
Berdasarkan ketentua seperti tersebut dalam Pasal 2 PP 60/1959, maka terdapatlah 7 koperasi (Pasal 3) yaitu:
1)      Koperasi Desa
2)      Koperasi Pertanian
3)      Koperasi Peternakan
4)      Koperasi Perikanan
5)      Koperasi Kerajinan / Industri
6)      Koperasi Simpan Pinjam
7)      Koperasi Konsumsi
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi lain dapat didirikan asalkan sesuai dengan Undang-Undang Koperasi dan Peraturan Pemerintahnya.
Ir. Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul “Pelajaran Koperasi” (1964) menyebutkan adanya pengelompokkan dari bermacam-macam koperasi menurut Klasik. Pengelompokkan (penjenisan) menurut Klasik tersebut hanya mengenal adanya 3 jenis koperasi, yaitu:
·         Koperasi Pemakaian (koperasi warung, koperasi sehari-hari, koperasi distribusi, warung andil dan sebagainya); tujuan dari koperasi ini ialah membeli barang-barang yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang-barang itu kepada mereka.
·         Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi; Tujuan dari koperasi ini ialah mengerjakan sesuatu pekerjaan bersama-sama.
·         Koperasi Simpan Pinjam;  Tujuan dari perkumpulan ini adalah memberi kesempatan kepada anggota-anggotaya untuk menyimpan dan meminjam uang.
Tentang 3 buah  jenis koperasi, yang menurut Ir. Kaslah A. Tohir merupakan produk dari pengelompokkan menurut Klasik, sebelumnya juga telah dikemukakan oleh Bapak Margono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang berjudul “10 Tahun Koperasi” (1941), yang disebutnya sebagai:
·         Spaar dan Crediet Coorperatie, untuk koperasi simpan pinjam
·         Verbruiks atau Winkel Coorperatie, untuk koperasi pemakain
·         Productie Coorperatie, untuk koperasi penghasil atau produksi
Disamping itu Bapak Margono juga menyebutkan adanya beberapa jenis koperasi lain, diantaranya:
1.      Koperasi Pemberantas Utang ( Schulbevrydigingscooperatie)
Koperasi ini didirikan dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Utang, yang dimulai dalam permulaan yahun 1937. Tujuan dari koperasi jenis ini adalah melenyapkan utang-utang kaum produsen kecil yang sudah bertahun-tahun lamanya tergadai sawah, kebun kelapa, kebun mangga, dan kebun jeruknya. Sebagai jaman bagi Algemene Volkscrediet bank yang meminjamkan uang itu, maka bagi orang-orang yang sudah dibebaskan dari utang-utangnya, di tiap-tiap desa, diatur dalam sebuah koperasi

2.      Koperasi Lumbung
Ada 4 macam  koperasi Lumbung,yaitu:
a)      Lumbung bibit
Tujuannya untuk memajukan hal pemakaian bibit yang baik dan terpilih.
b)      Lumbung ijon
Koperasi ini memberikan kredit kepada petani, tetapi dibayar kembali dengan padi dan padi tersebut  akan dijual oleh lumbung pada waktu harga sedang naik.
c)      Lumbung kredit
Cara bekerja lumbung ini, seperti lumbung desa, yaitu memberi kredit/pinjaman berupa padi kepada petani dan dembalikan dalam bentuk padi pula.
d)     Lumbung pajak
Padi yang akan dijual oleh petani ditahan oleh koperasi, sambil menunggu “datangnya” harga yang pantas. Hasil dari penjualan tersebut oleh koperasi dibayarkan kepada pajak dan jika ada sisanya dibagi-bagikan kepada anggota-anggota yang terkait

3.      Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
Didirikan oleh 9 buah koperasi tingkat induk ang berkududukan di Jakarta, yaitu: Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (INKOPAD), Induk Koperasi TNI Angkatan Laut (INKOPAL), Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU), Induk Koperasi Kepolisian (INKOPOL), Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI), Induk Koperasi Veteran Republik Indonesian(INKONVERI) dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI). Bukopin mendapat persetujuan badan hukumnya pada tanggal 10 Juli 1970 tetapi usaha perbankannya baru dimulai pada bulan Maret 1971. Tetapi pada tanggal 25 Februari 1993 status badan hukum Bukopin telah diubah dari badan hukum koperasi menjadi badan hukum Perseroan Terbatas.

4.      Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
Untuk menyonsong pertumbuhan berbagai jenis koperasi, yang dalam perkembangannya tentu akan menyebabkan kenaikan jumlah dana/modal yang akan diminta oleh gerakan koperasi, maka pada tahun 1970, pemerintah dalam hal ini Departemen Transmigrasi dan Koperasi telah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK).

5.      Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
Didirikan pada tanggal 20 Oktober 1976 dengan nama Koperasi Jaminan Karya Rakyat, yang kemudian diubah menjadi Koperasi Asuransi Kredit Indoneisa pada tahun 1980. Digunakannya nama Koperasi Jaminan Karya Rakyat pada waktu didirikan, disebabkan karena peraturan yang ada pada waktu itu hanya memperbolehkan organisasi yang berbadan hukum PT saja yang boleh bergerak di bidang asuransi.

6.      Koperasi Unit Desa (KUD)
Pembentukan Koperasi  Unit Desa didahului dengan berdirinya BUUD/KUD ( Badan Usaha Unit Desa/ Koperasi Unit Desa) yang mendasar pada Inpres No.4 Tahun 1973.
Tujuan pembentukan KUD adalah:
a)      Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian, khususnya produksi pangan secara efektif dan efisien.
b)      Memberikan kepastiann bagi para petani produsen khususnya, serta masyarakat desa pada umumnya, bahwa mereka tidak hanya mempunyai tanggung jawab untuk ikut serta meningkatkan produk sendiri, tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraannya.

7.      Koperasi Jasa Audit
Koperasi Jasa Audit yang pertama didirikan adalah KJA Nur’aini di Yogyakarta pada tanggal 20 Januari 1982 dan kemudian pada tahun itu disusul oleh KJA Soca Baskara di Jawa Timur, KJA Kertha Jasa di Bali, KJA Ainun di Kalimantan Selatan, KJA Pembina di Sulawesi Utara, KJA Hadayani di Sumatera Utara dan KJA Andika di Jawa Barat.

8.      Koperasi Pembiayaan Indonesia
KPI yang didirikan pada tahun 1990 ini mula-mula didirikan oleh 10 buah  koperasi dan kini anggotanya menjadi 24 buah koperasi. Izin operasi dari KPI  didirikan oleh Departemen Keuangan pada tahun 1991, yang meliputi :
·         Leasing (Sewa-guna atau sewa-beli barang modal)
·         Factoring (Anjak Piutang)
·         Costumer Finance
·         Venture Capital ( Modal Ventura)

9.      Koperasi Dsitribusi Indonesia
Sebagai akibat dari krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia menjelang akhir abad ke-20, terjadilah lonjakan harga serta kelangkaan bahan pokok sehari-hari. Menghadapi keadaan yang demikian ini, Koperasi-koperasi sekunder  tingkat nasional (Induk-induk Koperasi) pada tanggal 19 Juli 1998 membentuk Konsorsium Distribusi Indonesia.
c. Permodalan Koperasi
1.     Sumber Modal Koperasi

Sebagaimana diuraikan dalam Undang-undang Koperasi, bahwa sumber modal koperasi terdiri dari beberapa jenis yaitu berupa simpaan-simpanan baik pokok, wajib maupun sukarela dan cadangan-cadangan yang dikumpulkan dari SHU yang merupakan kekayaan koperasi
Disamping itu koperasi juga memiliki modal yang bersifat potensial yang didasarkan pada sikap anggota terhadap koperasinya. Modal ini dapat besar dan dapat pula kecil nilainya berkaitan dengan besar/kecilnya kesadaran orang dalam berkoperasi
Selain sumber seperti diuraikan diatas, yang disebut juga sebagai modal intern. Koperasi dapat pula menambah modalnya yang berasal dari sumber ekstern yang berasal dari pinjaman dan atau simpanan-simpanan/deposito dari luar keanggotaan koperasi termasuk pula dalam sumber ekstern ini misalnya berbagai fasilitas yang berasal dari pemerintah
Simpanan wajib adalah simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk menyetornya dalam waktu dan kesempatan tertentu Simpanan ini dapat ditarik kembali dengan cara dan waktu yang ditentukan koperasi, oleh Anggaran Dasar, ART dan keputusan- keputusan RA dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
Pada dasamya simpanan sukarela dapat diterima dari non anggota. Simpanan itu merupakan suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan pada koperasi mungkin oleh anggota atau bukan anggota atas kehendak sendiri.
Seperti diuraikan di atas, selain simpanan maupun kredit dar pihak ketiga, modal tersebut dapat pula dibentuk dari cadangan yang diperoleh dari laba. Dalam hubungan memperbesar modal dapat melalui cara sebagai berikut:
a. Pembentukan cadangan
b. Laba dari setiap anggota.
Pada cara yang disebut pertama, maka tidak saja ditujukan untuk memperbesar modal, tetapi juga uhtuk meringankan beban yang timbul dari adanya kegagalan/kerugian usaha, melalui pengum- pulan laba yang ditahan pada kondisi baik guna menjaga, likuiditas dan dapat pula untuk ekspansi (perluasan) usaha.
Sedangkan pada cara yang kedua di atas, sebagian laba dari setiap anggota dikhususkan untuk memperbesar modal anggota koperasi yang bersangkutan.
Para anggota berkemungkinan tidak selalu menyetujui pem- bentukan cadangan, sebab laba yang merek a terima untuk pemben- tukan cadangan itu menjadi otomatis milik koperasi. Namun demi kian diperlukan tingkat kesadaran yang tinggi dari setiap anggota. Sebab dengan adanya kemungkinan mobilitas anggota yang bebas di dalam berkoperasi maka akan dapat menimbulkan kedudukan koperasi menjadi kritis.
Setiap koperasi harus tetap berusaha memupuk modal intem sebesar-besamya betapa pun menariknya dan seringkali terpaksa menerima modal ekstem. Hal ini untuk menghindaii ketergantungan kepada pihak luar, sebab dana dari pihak luar tersebut harus tetap sebagai bagian pelengkap saja dari keseluruhan modal koperasi.
2.     Lembaga-lembaga Modal Ekstern sebagai Koperasi Penunjang
Untuk keperluan pemenuhan kebutuhan modal estern tersebut maka diperlukan lembaga-lembaga atau koperasi-koperasi lainnya yang mampu menjadi penyedia modal dimaksud. Hal ini sesuai dengan UU Koperasi pada pasal 18 UU No. 19/1967 dalam penjelasannnya dinyatakan bahwa “Yang dimaksud disini dengan oranisasi koperasi jenis lain ialah koperasi yang dibutuhkan oleh koperasi-koperasi yang mendirikan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk kesejahteraan, misalnya Bank Koperasi, atau Koperasi Asuransi dan lain sebagainya yag disebut sebagai “Koperasi Penunjang”
d. Struktur Organisasi Koperasi
Struktur, kata lainnya adalah bagan atau susunan. Sedangkan istilah Organisasi berasal dari perkataan bahasa Yunani "Organon" yang dimaksudnya:alat/perkakas. Dengan demikian organisasi dapat diartikan : Sebagai suatu alat yang digunakan dalam rangka untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh scbab itu struktur organisasi dapat dijelaskan sebagai suatu susunan dari alat-alat yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Struktur organisasi ini tercipta sebagai hasil dari proses peng- organisasian. Dan ini merupakan rangka dasar hubungan formal yang telah ditetapkan, yang membatasi kedudukan antar alat organi sasi dengan tujuan organisasi. Adapun tujuannya adalah membantu mengatur dan mengarahkan usaha-usaha dalam organisasi sedemikian rupa sehingga usaha tersebut terkoordinir dan sejalan dengan tuju- an-tujuan organisasi. Susunan atau Struktur Organisasi Koperasi dapat dibedakan dalam 2 kategori, yaitu
1. Dimensi dalam (intem) organisasi koperasi
2. Dimensi luar (extem) organisasi koperasi.

as.1. Dimensi dalam (intern) organisasi Koperasi
 Prof. Dr. JI. Mey dan Drs.. P.M.M.H. Suei, mengatakan, bahwa'9 Hal-hal yang menimbulkan masalah yang merupakan inti dani isahan pimpinan dan pelaksanaan nam teori organisasi intem, adalah: "Pemi serta pengkhususan pimpinan sendiri."
Sesuai dengan UU No. 12/1967. Organisasi intern koperasi yang disebut sebagai alat kelengkapan organisasi koperasi terdini dari Rapat Anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa. Namun demikian bagi kepentingan koperasi dapat diadakan Dewan Penasi- hat. Bahkan lebih dari itu juga masih dibenarkan. Dewasa ini struktur intem organisasi koperasi makin memanjang dan meluas sejalan de- ngan makin kompleksnya tugas/kegiatan baik pengurus maupun koperasinya, sehingga diperlukan peran karyawan (termasuk manajer) masuk manajer).
ad.2. Dimensi luar (extern) Organisasi Koperasi
Dimensi luar organisasi koperasi adalah berbagai kesatuan organisasi yang Ada diluar koperasi
 B. Dimensi Intern Organisasi Koperasi
Dari uraian di atas maka struktur organisasi koperasi dilihat dari dimensi organisasi intern koperasi secara komprehensif dapat disusun sebagai berikut:
1. Anggota-anggota
2. Rapat Anggota
3. Pengurus
4. Badan Pemeriksa
5. Dewan Penasihat
6. Manajer
7. Kepala Bagian
8. Pegawai.
Selanjutnya gambar Struktur Organisasi Intern tersebut, seperti nampak pada gambar (1)
Gambar 1:




Keterangan :
A         = Anggota
RA      = Rapat Anggota
BP       = Badan Pemeriksa
P          = Pengurus
DP       = Dewan Penasihat
M         = Manajer
KB      = Kepala Bagian
P          = Pegawai

e. Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha)

1. Penerimaan Ideologi Koperasi dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Perhatikan bunyi pasal 34 ayat (1) SHU Koperasi adalah pen- dapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya-biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Ayat (2) dan pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota.
Kemudian ayat (3) pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana sosial. Dengan lain perkataan bahwa dana sosial bisa terjadi jika sisa hasil usaha itu cukup tinggi. Dapat juga diartikan bahwa dana sosial itu berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun buku itu, sebab yang dinamakan laba pada hakikatnya adalah pendapatan koperasi setelah dikurangi biaya-biaya.
Bagaimana mungkin dana sosial itu bisa terjadi jika laba yang diperoleh koperasi pada tahun itu nihil misalnya? Unutk itulah antara lain fungsi laba yang diperoleh koperasi itu. Oleg Karena itu, maka efisiensi yang paling baik adalah jalan yang utama untuk mencapai efektifitas organisasi koperasi Dan dengan jalan yang sama laba maksimum bagi koperasi itu terwujudkan pula. Adalah sangat bijak- sana jika laba maksimum yang diperoleh koperasi itu untuk sebagian dipergunakan bagi dana sosial. Penerima dana sosial itu barangkali tidak perlu anggota koperasi sendiri, orang-orang luar pun, seperti panti-panti asuhan/anak yatim piatu, adalah penerima dana sosial ko- perasi yang paling membutuhkannya.
Dan sudah tentu bahwa hukum-hukum biaya yang biasa juga dipergunakan pada lain-lain badan usaha, perlu diperhatikan ko- perasi, agar supaya laba yang diperoleh yang kemudian antara lain dipergunakan untuk dana sosial bisa lebih besar pula.
Untuk menjelaskan kondisi di atas maka harus ditelusuri kembali kaidah-kaidah yang disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi. Oleh karena pada dasamya pengaturan terhadap SHU koperasi yang terdapat di dalam UU. No. 12/1967 pasal 34 seperti diuraikan di atas adalah tidak terlepas dari bentuk pengejawantahan sendi dasar koperasi.
Dalam hubungan ini dapat di ketengahkan perumusan dari ideologi koperasi tersebut oleh Haris H. Munker berdasarkan pikiran-pikiran, konsep-konsep, praktek-praktek yang dilakukan gerakan koperasi di banyak negara, dalam bentuk gagasan pokok tentang demokrasi dan keadilan sebagai berikut:
Demokrasi, mempunyai akar yang kuat, dalam cita-cita perkoperasian mengenai keadilan, kebebasan dan kegotongroyongan dan sebagai akibatnya berusaha untuk "memanusiakan" pengen- dalian perusahaan sampai batas-batas yang dimungkinkan tanpa pengorbanan efisiensi perusahaan. Oleh karena itu koperasi selalu menyatakan dirinya sebagai kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal, hingga pengendalian perusahaan ada di tangan Rapat Anggota sebagai kekuatan tertinggi atas dasar.hak suara yang sama bagi semua anggota ialah satu anggota satu suara, lepas dari besamya modal anggota yang ditanam dalam koperasi. Karena asas demokrasi inilah proses perkembangan koperasi selalu terjadi dari bawah dan tidak dipaksakan dari atas. Pembatasan bunga terhadap modal yang ditanam dalam koperasi merupakan ciri lain dalam menempatkan modal dalam kedudukan yang lebih rendah dari manusia. Keadilan, keinginan akan kebenaran, keadilan dan kejujuran mendasari kelahiran koperasi sejak semula, timbul sebagai akibat dari ketidakadilan dan kesewenang-wenangan dalam sistem eko-nomi kapitalistis. Asas ini selanjutnya dijabarkan dalam bentuk:
1.      Perlakuan yang sama bagi semua anggota
2.      Peniadaan motif mengejar keuntungan dan menggantikannya dengan motif pelayanan yang sebaik-baiknya,
3.      Pembagian sisa hasil usaha sebanding dengan transaksi/jasa
4.      Pemberian imbalan jasa yang terbatas terhadap modal yang ditetapkan dalam koperasi
5.      Sisa hasil usaha yang diperoleh dari bukan anggota tidak boleh dibagikan kepada para anggota
6.      Menjamin mutu yang terbaik dari barang dan jasa yang disampaikan kepada para anggota dan masyarakat serta perlakuan yang adil dan benar terhadap mereka yang bekerja di koperasi.
Dengan adanya cita-cita demokrasi dan keadilan seperti yang dikemukakan oleh Hans H. Munker tersebut di atas, koperasi dengan tegas menolak motif mengejar keuntungan (profit motive) dalam kegiatan usahanya, kemudian mengganti dengan motive memberi pelayanan (service motive), seperti yang dikemukakan oleh Dr. Sri Edi Swasono bahwa"o) koperasi tidak dikemukakan oleh "Er- werbsprinzip", tetapi oleh "Bedarfdeckungsprinzip", bukan oleh keuntungan (profit) tetapi keperluan bersama. Hal ini tidak berarti keuntungan tidak penting. Keuntungan (profit) bukan menjadi tujuan, tetapi merupakan akibat kerjasama. "Keuntungan" dalam koperasi adalah dalam arti benefit, yaitu yang berupa "terpenuhinya kebutuhannya bersama", misalnya mendapatkan bahan mentah lebih murah memperoleh kepastian pasaran dengan harga yang pantas murah, memperoleh barang konsumsi lebih baik dan murah, memperoleh akses lebih mudah dan murah dalam kegiatan simpan pinjam dan lain-lain. "Keuntungan" (benefit) dalam koperasi tidak sama dengan keuntungan (profit) dalam badan usaha non-koperasi bukanlah identik dengan profit, tetapi on top of benefit atau on top of "profit". Tanpa SHU positif koperasi tetap dapat memperoleh benefit atau keuntungan bersama itu "
SHU, kalau pun ada, akan dibagikan kepada para anggota ko- perasi sesuai/sebanding dengan jumlah transaksi dari anggota yang bersangkutan dalam kegiatan koperasi sehari-hari.

2. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Terhadap cara dan besarnya pembagian SHU oleh UU. No. lch 12/1967 adalah diserahkan kepada kesepakatan para anggota koperasi yang kemudian dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Selain itu juga harus diadakan pemisahan antara penggunaan ang pendapatan yang diperoleh dari pelayanan terhadap anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga termasuk bukan anggota. Bagian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga, termasuk bukan anggota tidak dibagikan kepada anggota, karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota.
Oleh karena itu SHU yang berasal dari anggota dalam kegiatan koperasi dibagikan untuk cadangan koperasi, untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya, untuk dana pengurus, dana pegawai/ karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja.
Sedangkan SHU yang berasal dari usaha yang diadakan untuk non anggota dibagi-bagikan untuk semua aspek yang disebutkan di atas kecuali untuk para anggotanya, yaitu untuk cadangan koperasi, dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan, dana sosial, dana pembangunan daerah kerja.

Daftar Pustaka :
Drs. Hendrojogi, M.Sc. 2012. Koperasi: Asas-asas, Teori, dan Praktik. Jakarta: PT Rajawali Pers
Arifin Sitio,. Dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi. Jakarta: Erlangga
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si Dan Edilius, S.E. 1992. KOPERASI DALAM TEORI Dan PRAKTEK. Jakarta: PT Rineka Cipta



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH PENGANTAR BISNIS