Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

Organisasi Koperasi

Gambar
Organisasi Koperasi Nama Anggota Kelompok 4 : Achmad Reza Mulia ( 28216110 ) Ai’sha Wirastri Putri (20216425) Tika Karlita ( 27216391 ) A.   PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No.25/1992 tentang “Perkoperasian”. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan. Berdasarkan batasan ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut : 1)     Koperasi adalah Badan Usaha ( Business Enterprise ) Sebagai badan usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnism dimana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba. 2)     Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpul...