Sikap Indonesia Terhadap Pajak Ekspor/Impor

INDONESIA WASPADAI DAMPAK PERANG DAGANG AS-CINA
Sabtu 24 March 2018 14:46 WIB


Isu perang dagang AS-CINA kembali menguat setelah dilantiknya Donald Trump sebagai presiden Amerika Serikat. Pertemuan para Mentri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral Negara-negara G20 yang dihadiri juga oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 18 Maret tidak berakhir baik. Pasalnya AS menarik diri dan bersikap proteksonis dalam membebaskan sistem pergangan global. Dalam pertemuan tersebut, AS menyodorkan proposal mengenai pinalti pajak bagi perusahaan yang lebih banyak mengimpor dari pada mengekspor. Proposal ini tidak hanya dikecam lembaga internasional namun juga berbagai perusahaan besar di AS yang sebagian produknya diimpor dari Cina. Kebijakan proteksionisme AS dinilai dapat menimbulkan kekacauan bagi perdagangan dunia. Menurut Sri Mulyani perdagangan bebas adalah sumber ekonomi yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi Negara-negara berkembang. Kebijakan proteksionisme ini dipandang bukannya memakmurkan warga Amerika, namun dapat menyengsarakan mereka. Kebijakan penalti impor justru akan membuat harga-harga naik. Kebijakan ini diambil president Trump lantaran ia berfikir bahwa Amerika telah berbuat banyak terhadap Negara lain, namun tidak sebaliknya.
Perusahaan yang banyak mengimpor akan mengurangi karyawannya sehingga akan terjadi banyak pengangguran di Amerika. Disisi lain, banyak pihak yang cemas lantaran Amerika tengah mempersiapkan perang dagang dengan Cina, yang dianggap telah menikmati surplus perdagangan yang sangat besar namun lebih banyak protektif ketimbang membuka pasar dimestiknya bagi perusahaan AS. Walaupun banyak pihak yang mengatakan Cina dan AS tetap ingin menghindari perang. Namun, Cina tetap terus menarik hati AS dengan meyakini bahwa hanya akan mengenakan tarif impor untuk beberapa produk saja, seperti baja, furniture dan aneka barang produksi BUMN Cina. 
Terkait dengan adanya “perang dagang” ini, Indonesia tetap akan mewaspadainya. Amerika Serikat telah memberlakukan kebijakan biaya impor baru untuk barang-barang Cina dengan besaran 60 milyar dollar AS atau setara dengan Rp 824 triliun. Menurut ahli perdagangan internasional, Fithra Faisal megungkapkan setidaknya ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Indonesia. Untuk jangka pendek, pemerintah harus mengantisipasi di sector finansial. Yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam jangka pendek ini adalah pemerintah harus hadir, dan campur tangan dalam keadaan ekonomi pasar. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan daya saing. Seperti meningkatkan usaha ekonomi kecil agar masyarakat lebih suka memakai produk-produk dalam negri. Selain jangka pendek, pemerintah juga perlu meningkatkan di jangka menengah. Yaitu pemerintah dinilai perlu memetakan Negara-negara  non-tradisional untuk dijadikan partner. Selain itu, peningkatan di sector infrastruktur juga perlu dilakukan. Karena infrastruktur bagian penting dari industri. Karena industry tidak ada kalau tidak adanya infrastruktur. Untuk Indonesia sendiri, walau tidak terkena dampak dari kenaikan pajak impor baja dan aluminium, Indonesia tetap mempersiapkan jika adanya perang dagang dalam skala besar. Dari sisi ekspor, Indonesia tidak akan mengalami dampak karena adanya perang dagang tersebut. Karena ekspor baja ke AS tergolong sangat kecil, karena Indonesia masih berusaha memenuhi kebutuhan dalam negri. Maka dari itu, Indonesia perlu meningkatkan daya saing jika sewaktu-waktu banyak nya barang dari Cina yang tidak bisa masuk ke AS.

Referensi :



Komentar